Dakwaan Zarof Ricar Diduga Dimanipulasi, Jampidsus Kejaksaan Agung Jadi Sorotan

AKURAT.CO Dugaan permainan hukum mencuat dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung diduga sengaja tidak memasukkan pasal suap dalam dakwaan, meski barang bukti berupa uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas telah ditemukan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, menyebutkan bahwa tindakan ini berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA
“Dakwaan hanya mencantumkan pasal gratifikasi, padahal Zarof Ricar bukan hakim pemutus perkara. Ada dugaan kuat ia adalah perantara suap, sehingga pasal suap dan TPPU harus diterapkan,” ujar Azmi dalam sebuah dialog publik di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Azmi juga menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang tidak mengungkap asal-usul uang tersebut. Padahal, saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan catatan yang mengarah pada indikasi suap, termasuk tulisan “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024,” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.”
Hal ini mengarah pada kasus sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC), yang diduga melibatkan sejumlah hakim agung, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga ada unsur kesengajaan dalam penyusunan dakwaan ini untuk melindungi pemberi suap dan menyandera Ketua MA serta hakim-hakim yang terlibat.
Baca Juga: Pelapor Punya Bukti Kuat Dugaan Empat Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah
“Jampidsus sering melakukan maladministrasi dan rekayasa kasus. Ini seperti upaya menekan MA agar tunduk pada kepentingan tertentu,” katanya.
Dugaan suap dalam perkara ini semakin kuat, terutama dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/Pdt/2024 terkait sengketa SGC dan MC.
Hakim Agung Syamsul Maarif disebut melanggar aturan dengan memutus perkara dalam waktu 29 hari, meskipun berkas setebal tiga meter.
Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, publik kini menunggu langkah lanjut dari aparat hukum.
Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi bagian dari drama politik hukum di Indonesia?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







