Akurat

Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Napi Andi Narogong

Oktaviani | 18 Maret 2025, 15:22 WIB
Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Napi Andi Narogong

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.

Sejalan dengan itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil satu orang saksi dari pihak swasta, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Selasa (18/3/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama AG alias AN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

Baca Juga: Menkum Teken Berkas Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos

Namun demikian, Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini.

Diketahui, Andi Narogong merupakan mantan narapidana kasus korupsi E-KTP.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK bersama pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk memulangkan tersangka sekaligus buronan, Paulus Tannos, dari Singapura.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

Pemerintah telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Paulus Tannos yang ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Selain dia, mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, juga telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Cetak E-KTP Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK