AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, terkait kasus korupsi penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Jika sebelumnya Tim KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kali ini penggeledahan dilakukan di Kantor Bank BJB di Bandung, Rabu (12/3/2025).
"Benar (penggeledahan di Kantor Bank BJB)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, penyidik hari ini kembali melakukan penggeledahan di Bandung, terkait kasus korupsi Bank BJB.
Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Periksa TA Anggota DPR Heri Gunawan hingga Karyawan Bank BJB
"Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).
Adapun, alasan penyidik melakukan upaya paksa tersebut setelah mendapatkan keterangan saksi, terkait korupsi dalam penempatan dana iklan di Bank BJB.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK.
Baca Juga: MAKI Desak KPK Periksa Ridwan Kamil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait korupsi di Bank BJB.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK hanya menekankan bahwa nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
Seperti yang pernah diberitakan, berdasarkan informasi, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Ngaku Kooperatif
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal Bank BJB, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Adapun, nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar.
Diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up pada penempatan dana iklan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






