Akurat Logo

Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Ngaku Kooperatif

Oktaviani | 10 Maret 2025, 23:31 WIB
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Ngaku Kooperatif

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memberi penjelasan usai rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).

RK membenarkan bahwa rumahnya digeledah terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

"Bahwa benar kami didatangi oleh Tim KPK terkait BJB," katanya, melalui pernyataan resmi,

RK menyebut bahwa tim KPK sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06, RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung.

Menurut RK, sebagai warga negara yang baik, dirinya kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu Tim KPK secara profesional.

Baca Juga: Terbitkan Sprindik Korupsi Bank BJB, KPK Bakal Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain

Kendati demikian, RK enggan merinci lebih jelas kasus BJB yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului Tim KPK dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bandung, salah satunya rumah Ridwan Kamil, yang juga mantan calon Gubernur Jakarta.

KPK mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi wartawan.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan ke publik.

"Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika.

Sebelumnya, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Utang Miliaran Pemprov Jawa Barat: Ridwan Kamil Dikritik Soal Dana Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

Adapun, nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar.

Diduga terjadi mark up pada penempatan dana iklan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK