Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Termasuk Hukuman Mati bagi Koruptor

AKURAT.CO Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.
Menanggapi hal ini, Hardjuno menegaskan, memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah.
Namun, jika ingin meniru model negara maju, standar transparansi dan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi, juga harus sejalan.
"Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Persija Jakarta Takluk dari Arema, Carlos Pena Puji Daya Juang Pemainnya tapi Sentil Kualitas Wasit
Menurut kandidat doktor dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi.
Tanpa langkah konkret dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan publik terhadap Danantara akan sulit dibangun.
Oleh karena itu, Hardjuno mengajukan tiga syarat utama agar Danantara bisa dipercaya:
1. Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset
Hardjuno menilai pemerintah harus segera mengesahkan aturan ini untuk memudahkan penyitaan aset hasil korupsi. Tanpa UU ini, uang rakyat yang dikorupsi akan sulit dikembalikan ke negara.
2. Penerapan Pembuktian Terbalik
Hardjuno menyarankan agar aturan pembuktian terbalik diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN, termasuk Danantara.
Dengan demikian, mereka yang memiliki harta di luar kewajaran harus bisa membuktikan keabsahannya.
3. Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor
Untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar, hukuman mati harus diterapkan secara tegas.
"Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp14.000 triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Hardjuno menyoroti Temasek Holdings di Singapura yang beroperasi sebagai entitas komersial dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Laporan keuangan Temasek diaudit oleh auditor independen KPMG LLP sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.
Namun, ia menegaskan bahwa perbandingan antara Danantara dan Temasek tidak bisa dilakukan begitu saja karena konteks pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia.
Baca Juga: Ada Efisiensi, Anggaran PSU Pilkada Turun Jadi Rp719 Miliar
Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global versi Transparency International, mencerminkan rendahnya praktik korupsi di pemerintahan dan sektor bisnis.
Pejabat publik di Singapura tunduk pada standar etika tinggi dengan pengawasan ketat serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar hukum.
Sebaliknya, Indonesia masih bergulat dengan korupsi yang meluas dan indeks persepsi korupsinya jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju.
Berbagai kasus korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih lemah dan belum efektif memberikan efek jera.
"Kita ingin Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi jika korupsi masih merajalela dan tidak ada ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki untuk menggerogoti uang rakyat," tutup Hardjuno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










