Akurat

Tanggapan MNC Asia Holding Soal Gugatan dari CMNP

Rizky Dewantara | 8 Maret 2025, 13:02 WIB
Tanggapan MNC Asia Holding Soal Gugatan dari CMNP

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding Tbk. memberikan jawaban terkait pemberitaan adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada perseroan, atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Berdasarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar USD6,313 miliar atau setara Rp103 triliun.

Berikut pernyataan dari MNC Asia Holding, yang diterima Akurat.co, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Kisruh CMNP-MNC Holding Berlanjut, Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1. Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

2. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

3. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD18 juta.

4. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

5. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

6. Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Baca Juga: Download Aplikasi TV Online Gratis Indonesia, Cek 5 Link Ada RCTI, MNC TV, GTV, TVOne Terbaru

7. Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

8. Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.

Sebelumnya, Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Pemilik MNC Asia Holding ini dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk. milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

Budhy Hardono melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025). Laporannya diterima dengan register Nomor: LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.