Akurat

Sidang Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli Sebut Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

Rizky Dewantara | 6 Maret 2025, 20:40 WIB
Sidang Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli Sebut Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

AKURAT.CO Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Negeri Palembang, menghadirkan 5 saksi ahli dari pihak terdakwa Nehemia Indrajaya.

Salah satu saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyampaikan pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN, dinaungi oleh Hukum Administrasi dan pastinya pertanggung jawaban hukumnya pun bersifat adminstrasi.

Seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi dan segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri.

Baca Juga: Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, KPK Dalami Aliran Uang ke Belasan Pegawai PLN 

Dengan adanya perubahan UU BUMN no.1 tahun 2025, bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

"Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN," kata Dian melalui keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).

Ahli Hukum Pidana, M. Arif Setiawan, menanggapi hal yang sama. Dengan adanya perubahan UU BUMN tersebut, kerugian BUMN bukan kerugian negara, sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2.

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dll dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit. Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK.

"Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi," katanya.

Ahli Teknik, Irfan Zen, menyatakan dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler.

Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam

Dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam, dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik, fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam, bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Ahli Perhitungan Kerugian Negara, Erwinta Marius, mengatakan pihaknya melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia, khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya.

Dia menyampaikan, bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya.

Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16 persen dibanding dengan harga kontrak.

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp2,9 miliar setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp8,27 miliar.

Erwin juga menyampaikan, bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara.

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Bersih Rp790,9 M di Kuartal I-2024

"PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara," katanya.

Selain itu, Erwin juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif dan professional. Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Sementara itu, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Nandang Sutisna, menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis BUMN dan sisi layanan publik terpenuhi, maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.

Lainnya, Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi. Dalam sebuah industri sempit, Nandang menjelaskan penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia.

Yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerjasama. Pada akhir keterangannya, dia menyinggung bahwa jangan mencapuradukan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, hal ini dikenal dengan de’birokratisasi bisnis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.