LBH Jakarta Terima Ratusan Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pertamax Oplosan

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima ratusan pengaduan terkait dugaan oplosan pada BBM jenis Pertamax, sejak membuka posko pengaduan pada Jumat (28/2/2025).
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan jumlah pengaduan yang masuk sudah mencapai angka 526 hingga Minggu (2/3/2025).
Fadhil menjelaskan, warga yang mengadu diminta untuk melampirkan berbagai bukti. Antara lain, sejak kapan menggunakan Pertamax, berapa banyak biaya yang dikeluarkan, dampak yang dialami, serta pengawasan yang dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Lebih Transparan Soal Distribusi BBM
"Proses analisis terhadap pengaduan-pengaduan tersebut akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Fadhil di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Mengenai kemungkinan jalur gugatan perdata, Fadhil belum dapat memastikan. "Tergantung, harus pelajari data pengaduan dulu kira-kira kebutuhannya apa," sambungnya.
Alasan dibukanya posko pengaduan ini, adalah karena banyaknya keresahan masyarakat yang semakin berkembang, setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Masyarakat mengeluhkan kualitas Pertamax yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan oleh Pertamina, bahkan berdampak pada kerusakan kendaraan bermotor mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Kecewa Pertamax Oplosan, Pengendara Mulai Beralih ke SPBU Shell
Warga semakin resah karena Pertamina memberikan sanggahan tanpa bukti yang jelas. Fadhil menegaskan perlunya pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin integritasnya.
"Tim tersebut diharapkan dapat menyelidiki masalah ini dengan melibatkan ahli di bidang terkait serta partisipasi masyarakat," jelasnya.
Jika dugaan oplosan ini terbukti, Fadhil menambahkan, maka warga berhak untuk menempuh langkah hukum guna mendapatkan pemulihan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









