Akurat

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia, Hiroo Yoshida dan PT Unique Solutions Bebas dari Tuduhan

Syaiful Bahri | 27 Februari 2025, 18:23 WIB
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia, Hiroo Yoshida dan PT Unique Solutions Bebas dari Tuduhan

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia dalam kasus dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada 25 Februari 2025 di Jakarta.

Majelis Komisi yang diketuai oleh Eugenia Mardanugraha, dengan anggota Mohammad Reza dan Hilman Pujana, menyatakan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, PT Unique Solutions Indonesia dinyatakan bebas dari tuduhan, karena hanya dianggap sebagai perusahaan bentukan dalam kasus ini.

Selain itu, KPPU menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan PT Chiyoda Kogyo Indonesia sebagai pelapor, karena tidak dapat membuktikan besaran kerugian dalam persidangan.

Baca Juga: Beda dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Fintech Legal Tagih Nasabah Tanpa Teror

Menanggapi putusan ini, penasihat hukum PT Maruka Indonesia, PT Unique Solutions, dan Hiroo Yoshida, Dr. Syafrial Bakri, SH, SE, MH, CPCLE, menyatakan rasa syukur atas hasil persidangan.

Menurutnya, keputusan KPPU yang membebaskan PT Unique Solutions dan Hiroo Yoshida dari sanksi menunjukkan bahwa banyak dalil yang tidak terbukti.

“Majelis Komisi telah bersikap profesional dan proporsional. Klien kami tidak perlu membayar ganti rugi fantastis yang sebelumnya dituntut oleh pelapor. Ini kabar baik bagi PT Unique Solutions dan Hiroo Yoshida, yang terbukti tidak melanggar aturan persaingan usaha,” ujar Syafrial.

Namun, karena PT Maruka Indonesia tetap dikenakan sanksi administratif, tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Penasihat hukum terlapor juga menyoroti pemberitaan yang telah beredar sebelum putusan KPPU dibacakan.

Menurutnya, beberapa media telah memberitakan kasus ini secara tidak berimbang tanpa memberikan hak jawab kepada pihak terlapor.

“Kami keberatan dengan pemberitaan yang sudah menyudutkan klien kami sebelum ada putusan resmi. Seharusnya, media memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Syafrial.

Baca Juga: Daftar Sinetron yang Pernah Dibintangi Cut Syifa, Selain Cinta di Ujung Sajadah

Selain itu, Syafrial menyoroti mekanisme hukum di KPPU yang dinilai berbeda dengan peradilan umum.

Dalam sistem KPPU, lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan juga yang memutuskan perkara.

Hal ini, menurutnya, perlu dievaluasi untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia.

“Saya mendukung perbaikan di sistem KPPU agar hukum yang berlaku semakin transparan dan adil. Para investor harus merasa aman dan tidak ragu untuk berbisnis di Indonesia,” katanya.

Ke depan, tim kuasa hukum PT Maruka Indonesia, PT Unique Solutions, dan Hiroo Yoshida akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU, guna memastikan keadilan dalam proses hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.