Akurat

Kuatkan Gugatan PKWT, Pensiunan Pegadaian Hadirkan Pengurus Serikat Pekerja di Persidangan

Oktaviani | 12 Februari 2025, 22:10 WIB
Kuatkan Gugatan PKWT, Pensiunan Pegadaian Hadirkan Pengurus Serikat Pekerja di Persidangan

AKURAT.CO Dua saksi dihadirkan oleh kuasa penggugat dalam sidang lanjutan perkara perdata soal PKWT pensiunan pegawai PT Pegadaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Saksi merupakan pengurus serikat pekerja PT Pegadaian (Persero) bernama Satoto dan Ketut Suhardiono.

Dalam kesaksiannya, Satoto mengetahui bahwa penggugat yaitu Marshall Aritonang pernah bekerja di PT Pegadaian serta telah berhenti karena pensiun pada tahun 2023 lalu.

Menurutnya, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu.

Tapi dia mendengar bahwa Marshall tidak mendapat persetujuan soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Legal Standing Tergugat dalam Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Pegadaian

"Karyawan yang memasuki masa pensiun dapat mengajukan PKWT dengan syarat sehat, berkelakuan baik serta memiliki penilaian kerja yang bagus," ujarnya.

Sementara itu, mantan Ketua Serikat Pekerja Pegadaian, Ketut Suhardiono, menyatakan, perkara gugatan pensiunan pegawai Pegadaian ini baru pertama kali terjadi.

Terkait perselisihan soal PKWT di perusahaan BUMN tersebut.

"Karena sebelumnya soal PKWT ini telah ada 12 orang yang mendapat kesempatan untuk melanjutkan sebagai pekerja dengan waktu tertentu," bebernya.

Meski hanya tiga bulan dan perpanjangan dalam satu bulan, menurut Ketut, mengacu pada perjajian kerja bersama atau PKB seharusnya dapat berjalan dua tahun dan dilanjutkan satu tahun.

Mengenai gugatan Marshall, Ketut mengaku mengetahui bahwa kinerjanya masuk kategori di atas performa dan juga memiliki surat keterangan terkait kondisi kesehatan.

Selain itu, Marshall juga telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja waktu tertentu saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Berkomitmen untuk Terus Meng-EMAS-kan Indonesia, Pegadaian Cetak Laba Rp5,85 Triliun Selama Tahun 2024

Mantan karyawan dan pensiunan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan pada Rabu (20/11/2024).

Menurut kuasa hukumnya Sahala Aritonang, gugatan diajukan oleh Marshall setelah Pegadaian menolak memperpanjang kontrak PKWT setelah dia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Sahala memastikan bahwa kliennya memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

Marshall sendiri menjelaskan bahwa dirinya telah mengabdi selama 36 tahun di Pegadaian, tetapi setelah pensiun justru tidak mendapatkan haknya.

Marshall bergabung ke Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

Baca Juga: Resmi Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital

Namun, menurut Marshall, perusahaan menolak permohonannya meski merasa telah memenuhi semua persyaratan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK