Gagal Bayar Pengacara, PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Lewat Aanmaning

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengeluarkan aanmaning terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi terkait perkara yang diajukan pengacara Noverizky Tri Putra, SH, LLM.
Langkah ini diambil setelah Kedubes Arab Saudi tak kunjung memenuhi kewajibannya meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Aanmaning, atau teguran dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela, dilakukan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Kasus ini bermula dari gugatan Noverizky Tri Putra terhadap Kedubes Arab Saudi atas perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan biaya jasa hukum (legal fee) yang telah disepakati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hubungan hukum antara Noverizky dan Kedubes Arab Saudi sah berdasarkan:
Baca Juga: KPK Panggil Staf Achmad Hafisz Tohir Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
- Surat tugas tertanggal 9 November 2018
- Surat kuasa substitusi tertanggal 9 November 2018
- Surat kuasa tertanggal 16 November 2018
Hakim juga menyatakan, Kedubes Arab Saudi bersalah karena tidak mengembalikan biaya perdamaian yang telah dikeluarkan Noverizky menggunakan uang pribadinya.
Akibatnya, pengadilan menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta secara tunai dan sekaligus.
Selain itu, PN Jaksel juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kedubes Arab Saudi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengirimkan nota dinas diplomatik pada 5 April 2024, namun tidak direspons oleh pihak Kedubes.
Upaya mediasi pun telah dilakukan, tetapi janji pembayaran yang disampaikan Kedubes Arab Saudi hingga kini belum juga dipenuhi.
Baca Juga: Google Uji Coba Mode AI untuk Pencarian, Hadirkan Jawaban Lebih Mendalam
"Sangat disayangkan sikap dari kedutaan yang secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya," ujar Noverizky.
Langkah PN Jaksel yang mengeluarkan aanmaning pada 30 Januari 2025 pun diapresiasi oleh kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim, SH dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law.
"Dengan dikeluarkannya aanmaning ini, Kedubes Arab Saudi harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami berharap tidak ada advokat lain yang mengalami hal serupa di masa depan," ujarnya.
Noverizky menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa kedutaan asing tidak kebal hukum dalam urusan komersial.
"Jangan sampai kasus seperti ini terjadi pada advokat lain di Indonesia. Putusan ini membuktikan bahwa Kedubes Arab Saudi tidak memiliki kekebalan diplomatik dalam kasus perdata terkait perbuatan komersial. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum," tegasnya.
Dengan terbitnya aanmaning, Kedubes Arab Saudi kini berada dalam tekanan hukum untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika tetap membandel, proses eksekusi putusan pengadilan bisa segera dilakukan.
Baca Juga: Selain Kemampuan Teknis, Seleknas Pelatnas PBSI Juga Nilai IQ Pemain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









