Dirdik KPK Pantau Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

AKURAT.CO Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menghadiri sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain Asep, turut hadir Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap Biro Hukum KPK yang menangani sidang tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK,” ujar Asep melalui pesan tertulis.
Asep menegaskan, kehadirannya dalam sidang Praperadilan bukanlah hal baru, karena sebelumnya ia juga hadir dalam beberapa sidang serupa.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Penindakan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
“Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali kami menghadiri sidang Praperadilan, termasuk dalam kasus ASDP dan lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal dugaan intervensi terhadap hakim dalam sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Asep menepis tudingan tersebut.
"Sejauh ini tidak ada intervensi. Kehadiran kami murni untuk mendukung tim hukum KPK,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Harun, KPK juga menyebut Hasto mengurus PAW anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Propolisul: Inovasi Kesehatan Berbasis Propolis Lokal untuk Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi
Ia mengajukan Praperadilan, dengan alasan bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









