Akurat

Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil

Oktaviani | 5 Februari 2025, 12:51 WIB
Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno.

Selain itu, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara, yakni uang Rupiah dan valuta asing, dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Tessa, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Tessa menyampaikan, pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita Widyasari.

Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton.

Baca Juga: Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Rita Widyasari diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Baca Juga: KPK Selidiki Keterlibatan Tan Paulin dalam Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Dana ke Rita Widyasari

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK