Formulir C.HASIL Diduga Dimanipulasi, MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

AKURAT.CO Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perhatian khusus terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Deiyai 2024. Perkara ini telah teregister dengan Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote, Fatiatulo Lazirmenegaskan, perhatian khusus diperlukan karena Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hasil kesepakatan masyarakat kemudian diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.
"Kami meminta MK sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan secara transparan bagaimana proses pemungutan suara Pilkada Deiyai 2024 dilakukan. KPU juga harus membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat, bukan hasil manipulasi," ujar Fati dalam keterangannya.
Baca Juga: Kembali Lahiran Prematur, Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Ditangani Khusus
Menurut Fati, beban pembuktian harus diberikan kepada KPU, mengingat adanya bukti-bukti dugaan manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL.
Dari fakta yang telah diajukan ke MK, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah suara yang tercatat.
Misalnya, di Distrik Tigi Barat, Kampung Menyepa TPS 02, suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, tetapi dalam rekapitulasi ditulis 275 suara.
Kasus serupa terjadi di Kampung Maatadi TPS 02, di mana paslon nomor urut 04 seharusnya memperoleh 150 suara, tetapi tercatat 250 suara.
"Kami menduga kuat bahwa manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi di hampir semua TPS di Deiyai. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa kampung yang sama sekali tidak melaksanakan pemilihan," tegas Fati.
Lebih lanjut, Fati menjelaskan bahwa sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua dilaksanakan dalam dua tahapan yang harus diadministrasikan oleh KPPS.
Baca Juga: Semen Padang vs Malut United: Timnya Curi Satu Poin, Imran Nahumarury Anggap Hasil yang Adil
1. Musyawarah atau kesepakatan masyarakat untuk menentukan dukungan.
2. Penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS, yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL di tingkat TPS.
Formulir C.HASIL inilah yang menjadi dasar penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Deiyai.
"Kami meminta MK menerapkan prinsip beban pembuktian tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada KPU Deiyai sebagai termohon dan paslon peraih suara terbanyak. Administrasi pemilihan harus dibuka secara transparan agar pembuktian benar-benar paripurna," ujar Fati, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan.
Fati juga menegaskan agar MK tidak membiarkan ketidaksempurnaan alat bukti yang disajikan oleh KPU Deiyai, karena hal ini dapat berdampak pada kualitas putusan dan legitimasi bupati serta wakil bupati terpilih.
Sebagai informasi, sistem noken atau sistem ikat telah diakui sebagai bagian dari kearifan lokal dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: The Race of Rising Stars 2025 Angkat Olahraga Berkuda Lebih Profesional
Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Kami berharap MK bisa mengambil langkah tegas demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Pilkada harus mencerminkan suara rakyat, bukan manipulasi hasil," tutup Fati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









