Kurator Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit Eks Bupati Kepulauan Sula

AKURAT.CO Polda Metro Jaya didesak untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan penggelapan aset pailit (boedel pailit) serta pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, bersama seorang makelar tanah, Sandiana Soemarko.
Keduanya diduga bersekongkol untuk mengalihkan aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator.
Muhammad Ashar Syarifuddin, selaku pelapor sekaligus kurator yang bertanggung jawab mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sebagai kurator yang berwenang atas harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Seharusnya, sudah ada penetapan tersangka dan perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan untuk diproses secepatnya," ujar Ashar, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Berdayakan Kantin UMKM untuk Program Sarapan Gratis
Ashar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 1 Jo. Pasal 24, seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan sita umum. Artinya, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus asetnya.
Namun, saat tim kurator melakukan pemberesan aset pailit dengan rencana melelang properti yang masuk dalam boedel pailit, mereka menemukan adanya dugaan pengalihan secara ilegal.
Aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator diduga telah dialihkan oleh Ahmad Hidayat Mus kepada pihak lain, yaitu Sandiana Soemarko.
Atas dugaan tersebut, tim kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus, istrinya Nurokhmah, anaknya Salshabilla Widya Luthfi Mus, serta Sandiana Soemarko ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan dokumen.
Laporan ini telah diterima polisi pada 22 September 2023 dengan nomor laporan 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Keempat terlapor diduga melanggar Pasal 372, 378, 263, dan 266 KUHP terkait penggelapan, penipuan, serta pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Barcelona vs Alaves: Inigo Martinez Berpeluang Kembali Starter
Menurut Ashar, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan sejak 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Sudah lebih dari satu tahun sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, berdasarkan fakta hukum, seharusnya Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, dan Sandiana Soemarko sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ashar.
Ashar juga menyoroti sikap Ahmad Hidayat Mus yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik dalam menjalani proses hukum.
Mantan Bupati Kepulauan Sula ini disebut tidak tunduk pada putusan pengadilan dan justru diduga berupaya menggelapkan aset pailit dengan cara ilegal.
Nama Sandiana Soemarko bukan kali ini saja dikaitkan dengan kasus tanah.
Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Jakarta Selatan.
Dengan adanya kasus ini, tim kurator berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas.
"Kami meminta agar kasus ini segera diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan aset pailit yang merugikan negara dan pihak-pihak yang berhak," pungkas Ashar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










