Akurat

KPK Siapkan Bahan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 21 Januari 2025, 09:25 WIB
KPK Siapkan Bahan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini (Selasa, 21/1/2025).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, memastikan bahwa pihaknya siap melawan gugatan tersebut.

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," katanya, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Ketua KPK Yakin Hasto Kristiyanto Dibawa ke Meja Hijau

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa memastikan kehadiran Tim Hukum KPK di PN Jaksel.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Sekjen PDIP itu diduga terlibat suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto. Dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, pada Jumat (10/1/2025).

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tertuang dalam Perkara Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto sendiri yang akan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk Kasus Hasto Kristiyanto

Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK