Pengamat: Usulan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Asbun

AKURAT.CO Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengecam keras wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurutnya, gagasan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip tata kelola keuangan negara dan syariat Islam.
"Ini bukan soal kreativitas ide, tetapi soal komitmen pada tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat diatur ketat dalam syariat untuk kemaslahatan umat, dengan penerima yang sudah ditentukan. Mengalihkannya untuk program seperti MBG hanya akan memicu polemik di masyarakat," tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mendorong pendanaan program MBG melalui keterlibatan masyarakat, termasuk menggunakan dana zakat yang terkumpul di lembaga-lembaga zakat.
Baca Juga: 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Penuh Doa dan Makna, Bisa Untuk Caption Unggahan Medsos
Hardjuno menilai usulan ini sebagai langkah asal bunyi (asbun) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menegaskan, penggunaan dana zakat seharusnya tetap berpegang pada aturan yang ada.
“Zakat memiliki fungsi untuk kemaslahatan yang sudah jelas. Cukup diawasi pelaksanaannya, bukan digunakan untuk tujuan di luar ketentuan syariat," ujarnya.
Selain kritik terhadap usulan dana zakat, Hardjuno juga menyoroti kebijakan DPD yang menambah jumlah reses pada akhir 2024.
Keputusan untuk melaksanakan dua kali reses dalam satu periode, berbeda dari DPR RI yang hanya melaksanakan satu kali, dinilai membebani anggaran negara hingga miliaran rupiah.
“Penambahan jumlah reses ini menunjukkan DPD mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Ini melanggar UU MD3 yang mengharuskan jadwal reses DPD mengikuti jadwal DPR, serta berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tegasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Panjang Akhir Januari
Menurut Hardjuno, aparat penegak hukum perlu menyelidiki potensi pelanggaran tersebut, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya melakukan audit khusus mengingat dampaknya terhadap APBN di tengah instruksi Presiden Prabowo untuk penghematan fiskal.
“Penggunaan dana APBN harus diawasi ketat. Ketika kita berbicara soal pengelolaan uang negara, semua pihak, termasuk DPD RI, harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi, bukan menciptakan kebijakan yang hanya memperbesar beban negara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








