Pembongkaran Pagar Laut Ditargetkan Selesai 10 Hari

AKURAT.CO Pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.
"Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady.
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan dua kilometer per harinya.
"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini dua kilometer," ujar Kadispenal.
Baca Juga: Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Untuk mekanisme pelaksanaan pembongkaran tersebut dibagi per klaster atau masing-masing wilayah dengan koordinasi bersama pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.
"Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini," katanya.
Kadispenal menyampaikan, selama proses pembongkaran ini dilakukannya secara manual atau dengan pencabutan dan penarikan menggunakan kapal nelayan dan perahu karet TNI AL.
"Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu/kapal nelayan," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Pembongkaran Pagar Laut Harus Secepatnya
TNI AL telah menerjunkan 600 personel dengan dibantu nelayan untuk proses membongkar pagar laut tersebut.
Tahapan pembongkaran pertama pada Sabtu (18/1/2025) sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Di mana, kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.
Sementara, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran yang dilakukan TNI AL dan masyarakat tersebut.
"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih," katanya.
Baca Juga: DPR: Nelayan Bukan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Utara Tangerang
Menurut Pung, adanya polemik pagar laut ini, maka pihak yang memasang harus juga ikut bertanggung jawab untuk mencabutnya.
"Semakin cepat itu semakin baik," ucapnya.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 kilometer dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dia pun menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Pemilik Pagar Laut
"Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir," jelasnya, diberitakan Antara (Minggu, 19/1/2025).
Sebelumnya, Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dicabut dan diusut kepemilikannya.
"Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut. Usut, begitu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/1/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, pemasangan pagar laut bambu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan secara manual atau tenaga manusia.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang Jika Tak Kantongi Izin KKPRL
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








