Akurat

Komisi III DPR Bakal Gali Keterlibatan Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

Paskalis Rubedanto | 16 Januari 2025, 09:20 WIB
Komisi III DPR Bakal Gali Keterlibatan Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

AKURAT.CO Komisi III DPR bakal menanyakan langsung peran Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan.

Mulanya ia menanggapi apakah Kapolda Metro Jaya perlu dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kasus tersebut.

Menurut Hinca, Komisi III tidak dalam ranah mencopot jabatan seseorang.

Baca Juga: Soal Kasus DWP, DPR Sentil Polisi Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan

Hanya saja yang perlu diselidiki adalah sistem penegakan hukum dalam kasus pemerasan penonton konser DWP 2024.

"Tapi nanti akan kami tanya. Apakah Anda (Kapolda Metro Jaya) tahu, apakah Anda yang nyuruh? Kan bisa saja begitu," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/1/2025).

Hinca mengatakan, kasus tersebut masih terus diselidiki dan berujung pada pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, menurutnya, tetap saja perlu ada pendalaman terhadap peranan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Kriminolog: Kapolda Metro Jaya Juga Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Kan sampai sekarang terjawab tidak, berhenti di level direktur itu kan. Ya sudah, karena itu perlu kita dudukkan pada posisi itu," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkap bahwa Komisi III akan menanyakan langsung apakah benar Kapolda Metro Jaya tahu soal aksi pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Dan nanti pada kesempatan jumpa kita tanya lagi. Bagaimana detailnya, sampai pelaksanaan sanksi yang mereka berikan," pungkas Hinca.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai, tindak kejahatan yang dilakukan polisi tidak bisa harus dibebankan kepada pimpinannya.

Baca Juga: Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

Dalam arti, Kapolda Metro Jaya tidak harus dicopot karena kasus pemerasan penonton DWP yang melibatkan belasan anggota polisi.

"Tidak bisa disamakan seperti itu. Tanggung jawab pimpinan adalah memberikan sanksi kepada bawahan yang melanggar kode etik dan disiplin," katanya.

"Kalau setiap dan semua tindakan menyimpang anggota dibebankan kepada pimpinan, maka nanti anggota akan bertindak seenaknya dan justru membahayakan institusi," Nasir menambahkan.

Desakan Copot Kapolda Metro Jaya

Jajaran petinggi Polda Metro Jaya dinilai harus ikut bertanggung jawab atas aksi pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton konser DWP 2024.

Baca Juga: Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia

Demikian dikatakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon, saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

"Kasus DWP ini harus ada petinggi yang bertanggung jawab. Aksi koboi polisi di acara DWP tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atasan. Anak buah tidak akan bertindak tanpa arahan atau izin dari pimpinan," jelasnya.

Menurut Josias, lantaran konser DWP 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga harus ikut bertanggung jawab.

Apalagi, kasus ini menyangkut pemerasan yang dikaburkan sebagai upaya penindakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: DPR Minta 18 Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP Dipecat dan Disanksi Pidana

Ia menilai bahwa pendekatan yang dilakukan polisi dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkoba oleh penonton DWP justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Josias, seharusnya ada langkah pencegahan sebelum tindakan hukum diambil.

"Apakah di kasus DWP sudah ada upaya pencegahan? Jika belum, kenapa langsung ada tindakan? Harusnya yang sinergis itu dimulai dari pencegahan. Jika tetap berulang, baru penindakan dilakukan secara tegas," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.