Akurat Logo

Ketua KPK Yakin Hasto Kristiyanto Dibawa ke Meja Hijau

Oktaviani | 16 Januari 2025, 08:56 WIB
Ketua KPK Yakin Hasto Kristiyanto Dibawa ke Meja Hijau

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari bukti-bukti terkait kasus suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meyakini status Hasto Krisiyanto berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Saya memiliki keyakinan bahwa (kasus) ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan," katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua KPK mengatakan bahwa kasus Hasto bersama buronan Harun Masiku telah menjadi perhatian publik luas saat ini.

KPK tidak bisa membuat kasus itu mangkrak, lantaran masyarakat butuh kejelasan.

"KPK bertugas diawasi oleh masyarakat. Ada dewan pengawas, ada inspektorat," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK, PDIP: Tiru Strategi Ketua Umum

KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Hasto disebut aktif mengupayakan Harun Masiku memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses PAW.

Hasto disebut terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi kelancaran PAW Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto: Ada Saksi Kunci yang Belum Diperiksa

Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Pasalnya, dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara suap tersebut tidak selesai.

Salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponsel dan melarikan setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Tenang dan Banyak Senyum di KPK, Hasto Kristiyanto Sedang Tutupi Kegelisahan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK