Hanya karena Menolak Pembangunan Jembatan, Ketua RW dan RT Dihukum Ganti Rugi Rp40 Miliar

AKURAT.CO Ketua RW 06, Blok A, Perumahan Cinere Estate, Depok, Jawa Barat, bernama Heru tidak menyangka bakal berurusan dengan hukum.
Apalagi saat ini usianya juga sudah memasuki kepala enam.
Bersama Heru, ada delapan Ketua RT di RW 06 yang digugat oleh pengembang properti, PT. Megapolitan Development Tbk.
"Jujur saja, tidak hanya saya tapi semua kami ini yang menjadi tergugat kepikiran, kenapa jadi kami yang dihukum. Masak iya menjalankan tugas sebagai Ketua RW dan RT jadinya dihukum seperti ini? Padahal dalam menjalankan tugas, kami ada payung hukumnya seperti dalam Pasal 20 Ayat 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Kami hanya menampung dan mengusulkan aspirasi warga terhadap beberapa hal yang salah satunya mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah kerja RT. Masak iya karena dulu pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum dijadikan dasar oleh majelis hakim tingkat banding sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pemberian kuasa itu kan karena kami awam hukum, makanya minta didampingi untuk musyawarah pada saat itu," papar Heru, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,08 Triliun dalam Kasus Emas Antam
Heru mengaku sedih karena masa tuanya harus menanggung beban berurusan dengan hukum.
Padahal, dirinya mau menjadi Ketua RW karena ingin melayani warga. Sehingga jika tugasnya melayani warga harus berujung hukum maka mungkin tidak akan ada lagi orang yang bersedia memimpin RW atau RT di lingkungannya.
"Kan yang ikut poling dan menolak pembangunan jembatan itu masing-masing warga, tidak diwakilkan oleh Ketua RT atau RW-nya. Kenapa jadi Ketua RT dan RW yang menanggung semua beban? Kalau memang surat kuasa tersebut dijadikan dasar perwakilan dari warga Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, jadi seluruh warga ikut menanggung kerugian tersebut dong. Dari mana kami mampu membayar ganti rugi yang dijatuhkan oleh hakim sebesar Rp40-an miliar?Bagaimana cara pembagiannya ke tiap-tiap warga. Tidak tahu lagi saya bagaimana logikanya itu putusan," jelas Heru.
"Semoga pembelaan kami ini mendapat putusan yang adil oleh majelis hakim di Mahkamah Agung. Dan perjuangan kami ini para tergugat yang hampir seluruhnya berumur lansia diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Mengetahui," tambahnya.
Baca Juga: Nekat Cegat Mobil Jokowi, Ibu-ibu Ini Ngadu Soal Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Tol Samarinda!
Perkara hukum yang menjerat Heru dan delapan Ketua RT berawal ketika PT Megapolitan Development Tbk. berencana melakukan pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di dua wilayah, yaitu Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate (sebanyak 20 persen) dan Kelurahan Pangkalan Jati (80 persen).
Kedua bidang lahan tersebut dipisahkan oleh Kali Grogol.
PT Megapolitan Development Tbk. berkeinginan membangun jembatan di atas Kali Grogol sebagai penghubung dari lahannya yang berada di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati yang nantinya akan dibuat one gate system.
Sehingga akses keluar masuk perumahan CGR yang di Kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.
Terjadilah proses perundingan diawali surat dari pengembang melalui kuasa hukumnya untuk bermusyawarah guna mendiskusikan keinginan tersebut, yang dilanjutkan dengan jawab menjawab melalui surat serta pertemuan antara pihak pengembang beserta kuasa hukumnya dengan para Ketua RT dan Ketua RW setempat yang juga sempat didampingi oleh kuasa hukumnya terdahulu.
Baca Juga: Bunga Zainal Janji Tarik Berkas jika Terlapor Bayar Ganti Rugi Tunai
Para Ketua RT dan Ketua RW awam hukum, maka membutuhkan pendampingan hukum. Mengingat pihak pengembang juga didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian dilakukan poling kepada warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, terkait apakah menyetujui atau menolak pembangunan jembatan yang akan dilakukan pengembang di atas Kali Grogol.
Hasilnya adalah sebanyak 90 persen menolak pembangunan jembatan tersebut.
Yang ditolak oleh mayoritas para warga adalah mengenai pembangunan jembatan karena dikhawatirkan berpotensi membuka ancaman kejahatan yang akan menggangu kenyamanan dan keamanan terhadap warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.
Terlebih lagi warga yang berdomisili di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, sudah bekerja keras serta bahu membahu swadaya dalam memelihara dan menjaga keamanan lingkungan wilayah tersebut selama 35 tahun secara mandiri.
Baca Juga: VIRAL Video Seorang Ibu Marah Beli Susu Kotak 1 Liter Tidak Dingin di Minimarket, Minta Ganti Rugi ke Kasir!
Warga tidak menolak rencana pembangunan Cinere Golf Residence oleh pengembang yang lahannya (20 persen) berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate karena memang itu adalah lahan milik pengembang.
Akan tetapi, mayoritas warga menolak keinginan pengembang untuk membangun jembatan karena nantinya akan menggunakan akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate yang nantinya akan menjadi one gate system.
Warga menilai bahwa lahan pengembang yang berada di Kelurahan Pangkalan Jati sudah mempunyai jalur tersendiri, sehingga untuk akses keluar masuk Cinere Golf Residence di Kelurahan Pangkalan Jati seharusnya berada di wilayah kelurahan itu, bukan melalui wilayah Perumahan Cinere Estate.
Pada awal 2024, PT Megapolitan Development Tbk. melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan menggugat beberapa pihak yakni para tergugat terdiri dari mantan Ketua RW, delapan Ketua RT serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.
Namun Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk, tanggal 15 Oktober 2024 diputuskan gugatan tidak diterima karena dikabulkannya eksepsi kurang pihak.
Baca Juga: Proses Ganti Rugi Belum Tuntas, 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut juga mempertimbangkan hukum dengan landasan yuridis.
Atas putusan tersebut, PT Megapolitan Development Tbk. mengajukan permohonan banding pada 25 Oktober 2024 dan memori banding pada 1 November 2024.
Atas hal tersebut, para terbanding II-X menyampaikan kontra memori banding pada 8 November 2024 serta terbanding I mengajukan kontra memori banding pada 11 November 2024.
Warga kaget karena putusan tanggal 5 Desember 2024 putusan majelis hakim tingkat pertama, ditolak oleh majelis hakim tingkat banding.
Selain itu, dalam pertimbangannya yang lain dikatakan bahwa akibat dihalang-halangi oleh para tergugat maka rencana pembangunan Perumahan Cinere Golf Residence menjadi terhambat.
Baca Juga: Korban Tol Depok-Antasari Tuntut Ganti Rugi ke Jusuf Hamka
Ketua RW dan 8 Ketua RT juga dibayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp40,8 miliar.
"Terhadap putusan pada tingkat banding ini kami sudah menyurati ke Komisi Yudisial untuk dapat melakukan pengawasan terhadap proses perkara ini baik pada tingkat banding serta kasasi dan meminta untuk melakukan audiensi, agar kami dapat menyampaikan secara langsung apa-apa saja yang menjadi keresahan kami," paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu keterangan dari PT Megapolitan Development Tbk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








