Sritex Berharap Kembali Beroperasi, Kuasa Hukum Desak Proses Kepailitan yang Adil

AKURAT.CO Pada Selasa (14/1/2025), rapat kreditur terkait putusan pailit empat perusahaan, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berlangsung di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum para debitor pailit, Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan kepentingan bersama dalam proses kepailitan ini.
Hakim pengawas, Haruno Patriadi, memutuskan untuk menunda agenda verifikasi lanjutan hingga Selasa, 21 Januari 2025, guna memberikan waktu bagi kelengkapan proses.
Kuasa hukum debitor menyoroti klaim dari tim kurator yang menyebut para debitor tidak kooperatif dan melakukan intervensi.
Baca Juga: Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Siap Ambil Langkah Hukum!
Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Sejak awal, kami sudah memfasilitasi tim kurator dengan menyediakan ruang kerja di kantor pusat Sritex, Sukoharjo, dan meminta mereka melakukan kunjungan langsung ke pabrik sejak 1 November 2024. Namun, sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, tim kurator baru sekali melakukan kunjungan, yaitu ke pabrik di Sukoharjo pada 5 November 2024,” ungkap Jonggi.
Patra M. Zen menambahkan bahwa upaya debitor untuk berkoordinasi telah dilakukan secara formal melalui surat tertanggal 1 November 2024, tetapi respons dari tim kurator dinilai minim.
“Sudah lebih dari dua bulan, tidak ada aktivitas langsung di lapangan yang berarti. Ini menghambat proses penyelamatan perusahaan,” tegasnya.
Kuasa hukum debitor menekankan bahwa jalan terbaik bagi semua pihak, termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan, adalah menyelamatkan operasional Sritex.
“Solusi paling bijak adalah memastikan Sritex tetap berjalan. Ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha, melindungi hak pekerja, dan mencegah kerugian lebih besar,” ujar Patra, yang dikenal sebagai mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia dan aktivis buruh.
Dengan tenggat waktu rapat verifikasi yang semakin dekat, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.
Publik berharap proses kepailitan ini berjalan transparan dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip yang melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat, termasuk kreditur dan pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










