KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, Sita Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama BUMN di Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita aset dengan total lebih dari Rp 1,8 miliar, dengan rincian yang disita yakni, tiga unit sepeda motor Vespa Piagio total senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, dan satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta.
"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip wartawan, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: KPK Pastikan Jerat Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Korupsi di LPEI
Jubir berlatar belakang penyidik itu menambahkan, selain aset tersebut, telah disita barang bukti elektronik dan dokumen terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
DW disinyalir merujuk pada Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 sekaligus Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development Dwi Wahyudi.
Penyidik sedang mendalami apa kepentingan bekas Dirut PGN tersebut menyediakan tempat untuk menyembunyikan aset tersangka.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang," tegas Tessa.
Dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), lembaga antirasuah setidaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi di LPEI
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar. Aset tersebut disita dari tersangka.
Selain itu, juga telah disita Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Serta barang bukti elektronik berupa laptop, harddisk dan dokumen. Penyitaan uang dan perhiasan itu hasil penggeledahan sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Penelusuran aset milik para tersangka terus dilakukan tim penyidik guna memulihkan kerugian negara. KPK juga berpeluang menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









