Akurat

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis

Siti Nur Azzura | 9 Januari 2025, 08:03 WIB
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY), telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait vonis Harvey Moeis (HM) atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap terdakwa HM pada Senin (6/1/2025).

Vonis ini, lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca Juga: Menteri HAM Paham Kekecewaan Publik atas Vonis Harvey Moeis: Tak Masuk Akal, Melukai Rasa Keadilan

"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, melalui keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis, dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa HM terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, S selaku Direktur Utama PT RBT, R selaku General Manager PT TIN dan HL yang merupakan pengusaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.