Akurat

Wajib Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Kembali Hukum PT GEGII

Herry Supriyatna | 7 Januari 2025, 19:25 WIB
Wajib Bayar Klaim Asuransi, Pengadilan Tinggi Kembali Hukum PT GEGII

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menjatuhkan putusan yang menghukum PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM).

Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa PT GEGII telah melakukan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi tersebut.

Kuasa hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira, menyebutkan, PT GEGII terbukti melanggar kewajibannya sebagai penanggung dalam polis asuransi yang diterbitkan untuk PT RBM.

“Putusan ini membuktikan bahwa PT GEGII telah wanprestasi dengan membatalkan polis secara sepihak, padahal kewajibannya adalah memenuhi hak klien kami," jelas Fati, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini bermula ketika PT GEGII menerbitkan polis asuransi Marine Cargo Open Policy untuk PT RBM dengan objek yang diasuransikan berupa batu bara.

Baca Juga: Susu Bukan Menu Wajib Program MBG, DPR Yakin Kebutuhan Gizi Tetap Terpenuhi

Ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada batu bara tersebut, PT RBM mengajukan klaim. Namun, klaim itu ditolak oleh PT GEGII, yang kemudian membatalkan polis secara sepihak.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS) tidak membuahkan hasil.

PT RBM akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum untuk menuntut pemenuhan haknya.

PT GEGII berdalih, klaim ditolak karena PT RBM tidak mengungkapkan fakta material secara jujur saat penutupan polis, mengacu pada Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Namun, menurut Fati, Pasal 251 KUHD kini telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatalan polis harus melalui kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, pembatalan sepihak oleh PT GEGII melanggar hukum," tegas Fati.

Baca Juga: Sufor Vs UHT: Mana Yang Lebih Lengkap Kandungan Gizinya untuk Anak?

Pasal tersebut sebelumnya sering digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim dengan alasan tertanggung tidak jujur atau menyembunyikan informasi.

Namun, MK menegaskan pentingnya kesetaraan posisi antara penanggung dan tertanggung dalam perjanjian asuransi.

“Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa pihak tertanggung sering berada dalam posisi yang lebih lemah dan kurang memahami hak-haknya. Oleh karena itu, pembatalan perjanjian asuransi tidak bisa dilakukan sepihak tanpa landasan hukum yang jelas," ujar Fati.

Ia menambahkan, ketidakcukupan seleksi risiko oleh perusahaan asuransi adalah tanggung jawab penanggung, bukan tertanggung.

PT GEGII dianggap lalai dalam melakukan seleksi risiko yang memadai saat proses penutupan polis, sehingga tidak berhak membatalkan polis secara sepihak.

Fati juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“OJK tidak boleh diam. Mereka harus mengawasi dan memastikan PT GEGII mematuhi aturan hukum serta melindungi hak-hak tertanggung. Perusahaan asuransi tidak bisa terus-menerus menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawabnya," tegasnya.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah, Pakar IPB Jadi Sorotan

Fati menutup pernyataannya dengan mengingatkan PT GEGII bahwa itikad baik harus menjadi dasar dalam menjalankan perjanjian asuransi, termasuk saat menghadapi klaim yang diajukan oleh tertanggung.

“Itikad baik adalah inti dari perjanjian asuransi. Segala bentuk pembatalan atau penolakan klaim harus berdasarkan mekanisme yang sah dan tidak merugikan pihak tertanggung," tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi tertanggung dalam perjanjian asuransi, sekaligus menyoroti perlunya transparansi dan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap regulasi yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.