Akurat

Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan KPK, Sidang Gazalba Saleh Wajib Dilanjutkan

Oktaviani | 24 Juni 2024, 13:40 WIB
Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan KPK, Sidang Gazalba Saleh Wajib Dilanjutkan

AKURAT.CO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diperintahkan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Perintah itu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan verzet atau langkah hukum perlawanan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.

Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.

Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.

Baca Juga: Banding Dikabulkan PT DKI, Bukti KPK Berwenang Dalam Penuntutan

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Diduga penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Lalu, Gazalba juga disebut menerima jatah Rp18.000 dollar Singapura atau Rp200 juta.

Dalam dakwaan kedua, Gazalba disebut Jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp62,8 miliar. Dari jumlah itu, Rp37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar dan Rp200 juta dari Jawahirul Fuad.

Gazalba juga diduga telah menerima uang SGD1.128.000 atau Rp13.367.612.160 dan USD181.100 atau Rp2.901.647.585 dan Rp9.429.600.000.

Dalam dakwaan, Gazalba juga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang asing.

Terkait hal itu, Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK