Akurat

Merujuk Putusan Arbitrase, PT KTC Desak PLN Insurance Segera Bayarkan Klaim Asuransi

Arief Rachman | 3 November 2024, 09:44 WIB
Merujuk Putusan Arbitrase, PT KTC Desak PLN Insurance Segera Bayarkan Klaim Asuransi

AKURAT.CO PT KTC Coal Mining Energy berhasil memenangkan persidangan arbitrase dalam kasus klaim asuransi PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance), dengan putusan pembayaran klaim sebesar Rp50 miliar lebih.

“Putusan Arbitrase Ad Hoc mewajibkan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, sebelumnya bernama PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, untuk membayar Rp50.050.810.476 kepada PT KTC,” kata kuasa hukum PT KTC dari Kantor Hukum Vasilias Provadisma & CO, Friska Fitria Dwiyetsy, dalam pernyataannya, Sabtu (1/11/2024).

Meski telah diputuskan dalam arbitrase, hingga kini PLN Insurance belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Friska mendesak PLN Insurance segera membayar klaim tersebut.

“PT Asuransi Perisai Listrik Nasional tidak menunjukkan niat baik dengan tidak membayar kewajiban hukumnya terkait klaim asuransi,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Lacak Aset Pegawai Kementerian Komdigi dari Hasil Judi Online

Friska menambahkan, putusan arbitrase membuktikan PLN Insurance telah melakukan wanprestasi dalam penanganan klaim atas polis Marine Cargo Import Insurance dengan nomor polis tertentu.

“Termohon terbukti ingkar janji terhadap Polis Marine Cargo Import Insurance dengan Nomor 12C02071800001/Polis No. 2C020718000. Putusan ini menghukum termohon untuk membayar klaim asuransi Rp50.050.810.476 secara tunai kepada pemohon,” jelas Friska.

Putusan ini tertuang dalam salinan otentik Arbitrase Ad Hoc yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2023 dengan register Nomor 18/ARB/HKM/2023/PN.JAKSEL.

Kasus ini bermula ketika PT KTC mengasuransikan muatan cargo kepada PLN Insurance. Setelah terjadinya kecelakaan tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018, PT KTC mengajukan klaim asuransi pada 23 Juli 2018.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh PLN Insurance dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

Baca Juga: Shin Tae-yong: Pemain Timnas Indonesia Perlu Bersikap Baik seperti Membantu Masalah Sosial

Atas penolakan tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PLN Insurance di PN Jakarta Selatan pada 2019.

Tahun ini, PN Jakarta Selatan melalui putusan arbitrase mewajibkan PLN Insurance untuk membayar klaim asuransi secara penuh kepada PT KTC.

Menurut Friska, berdasarkan aturan yang berlaku, PLN Insurance seharusnya membayar klaim paling lambat 30 hari setelah putusan arbitrase berkekuatan hukum tetap.

Namun, lebih dari 429 hari berlalu sejak putusan arbitrase, klaim asuransi tersebut belum dibayarkan.

Di sisi lain, Friska juga menyayangkan tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mencabut izin usaha PLN Insurance meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya.

Ia mengacu pada Pasal 77 Ayat (1) POJK No. 69 tahun 2016, yang mengatur pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban klaim asuransi.

“Menurut Pasal 77, OJK seharusnya memberikan peringatan tertulis atau mencabut izin usaha PT APLN karena melanggar aturan. PT APLN juga melanggar Pasal 53 Ayat (1) POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” tutup Friska.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.