Status Tersangka Wahyudi Suyanto Dibatalkan: Polemik Notaris Emeritus Berakhir di Praperadilan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/1/2025) memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan kepada Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menyatakan bahwa pihak Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Lebih lanjut, hakim menilai, penetapan status tersangka melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur, yang seharusnya memiliki otoritas dalam pengawasan etik profesi notaris.
Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Batu Bara Hantam 4 Kendaraan di KM97 Tol Cipularang
Dalam putusannya, hakim juga menyebut bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang menjadi objek sengketa dalam kasus sebelumnya, tidak sah secara hukum.
Hakim memerintahkan agar sertifikat tersebut segera dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto.
"Proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini tidak sah karena mengabaikan prosedur yang melibatkan Majelis Kehormatan Notaris," tegas hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut meriah oleh para notaris yang hadir, termasuk anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memberikan apresiasi terhadap keberanian hakim dalam menegakkan keadilan.
Kuasa hukum Wahyudi, Yongki M. Siahaan, menyatakan, keputusan ini merupakan kemenangan hukum privat atas upaya kriminalisasi yang tidak relevan.
"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menegaskan bahwa perkara ini adalah ranah hukum privat dan tidak semestinya ditarik ke ranah pidana," ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Selama Operasi Lilin 2024
Sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan pandangan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning (peringatan eksekusi) tidak dapat dianggap sebagai niat jahat dalam konteks pidana.
Pendapat ini diterima oleh hakim sebagai pertimbangan penting dalam memutus perkara.
Kasus ini berawal dari sengketa perdata terkait SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Meski telah ada putusan perdata sebelumnya, penyitaan aset Wahyudi oleh pihak kepolisian menimbulkan kontroversi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memberikan kelegaan bagi Wahyudi Suyanto setelah sekian lama menghadapi proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menghidupkan kembali pentingnya penghormatan terhadap kode etik profesi notaris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










