Akurat

Kasus Firli Bahuri Ditargetkan Tuntas dalam Dua Bulan

Siti Nur Azzura | 31 Desember 2024, 21:26 WIB
Kasus Firli Bahuri Ditargetkan Tuntas dalam Dua Bulan

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menargetkan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bisa tuntas dalam waktu dua bulan.

"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan, ada dua perkara dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri, yakni dugaan pemerasan dan pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditangkap, Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Proses Hukum

"Kalau Firli ini ada dua perkara sebenarnya, satu sebenarnya sudah 'confirm', tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya kroscek," katanya.

Jika kasus Firli belum selesai, maka hal itu akan menjadi utang baginya. "Ini utang saya bahwa kita 'concern' untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya, secepatnya menuntaskan kasus tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Jika perlu polisi harus menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.

Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan hal ini dikarenakan Firli telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka, pada Kamis, 21 Desember 2023 dan pada Kamis, 28 November 2024.

Rudianto menyatakan, kasus dugaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, selaku Ketua KPK periode 2019-2023 terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Permintaan SP3 Firli Bahuri Tak Bisa Dikabulkan

Sebab, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.

"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB," kata Rudi dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

"Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.