Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

AKURAT.CO Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai salah satu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis, serta tindak pidana pencucian uang melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), menjelaskan bahwa Helena membantu Harvey Moeis menyamarkan uang hasil korupsi PT Timah Tbk, yang dikemas sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Hakim Pontoh menegaskan bahwa perbuatan Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan hukuman penjara lima tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Pontoh di persidangan.
Baca Juga: Ekstensi Chrome Dibajak Peretas, Data Pengguna Terancam
Selain itu, Helena juga dinyatakan bersalah atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Tidak hanya hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila gagal membayar uang pengganti dalam tenggat waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat bagi Helena, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menghadapi hukuman tambahan empat tahun penjara.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan tersebut dan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana di PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis, di mana Helena berperan sebagai pihak yang membantu mencuci uang hasil korupsi melalui usahanya.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Thunder Tunjukkan Dominasinya di Wilayah Barat dengan Membungkam Grizzlies
Helena disebut menyamarkan dana tersebut agar terlihat legal dengan memanfaatkan PT QSE.
Putusan ini menutup perjalanan panjang kasus yang melibatkan nama besar pengusaha yang sebelumnya dikenal sebagai simbol kesuksesan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk.
Kini, Helena harus menjalani hukuman atas perbuatannya yang dinyatakan merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










