Akurat

KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI

Oktaviani | 28 Desember 2024, 16:30 WIB
KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Informasi yang kami dapatkan itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Tim penyidik lembaga antirasuah, pada hari, Jumat (19/12/2024), menggeledah salah satu direktorat di kantor OJK. Namun, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK sendiri mengapresiasi dan menghargai penyataan dari OJK, yang akan bersikap kooperatif, dan taat hukum dalam prosesnya.

"Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintankan pertanggungjawaban," kata Tessa.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara tersebut, pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S