Akurat

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Antam

Oktaviani | 27 Desember 2024, 18:52 WIB
Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Antam

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengusaha Budi Said.

Pengusaha yang dikenal dengan crazy rich Surabaya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," ujar ketua majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, Budi juga dihukum denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Tak hanya itu, Budi juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Jual Beli Emas Antam

Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Dia juga didakwa melakukan TPPU.

Atas putusan itu, Budi Said menyatakan banding. Hal itu disampaikan penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor.

"Kami menyatakan mengajukan upaya banding," ujar Hotman.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S