Prabowo Tak Mungkin Abaikan Aturan Hukum Terkait Wacana Pengampunan Koruptor

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan menginstruksikan jajarannya untuk mengabaikan aturan hukum dalam wacana pengampunan koruptor.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR itu sebagai respons terhadap kritik terhadap rencana pemerintah yang mempertimbangkan pemberian pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsinya dan membayar denda.
"Saya malas, capek berdebat ya. Nggak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Habiburokhman menjelaskan, tujuan utama penegakan hukum terhadap koruptor adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar dengan Face ID
Ia menilai, wacana ini tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, karena substansi pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kita memperdebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan substansi utama pemberantasan korupsi, yaitu bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan," katanya.
Terkait pelaksanaan wacana tersebut, Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, kebijakan ini harus diterjemahkan sesuai hukum yang berlaku oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aparatur negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan mencari mekanisme yang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan untuk menindaklanjuti arahan Pak Prabowo," ungkap Habiburokhman.
Wacana pengampunan bagi koruptor terus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Catat Seleksi Calon Jemaah Haji Capai 80 Persen
Sementara itu, pihak pemerintah menyebut rencana ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, namun pelaksanaannya harus dilakukan tanpa melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










