Berkaca dari Kematian Dokter Aulia Risma, DPR Minta PPDS Kampus Lain Berbenah

AKURAT.CO Komisi X DPR merespons penetapan tiga tersangka dalam kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, meminta PPDS kampus lain untuk berbenah.
Lalu Ari, sapaan akrabnya, mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan tiga tersangka.
Walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian Dokter Aulia Risma.
Baca Juga: Tiga Petinggi FK Undip Jadi Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
"Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian Dokter Aulia," katanya, kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip, Sri Maryani; dan senior berinisial ZYA.
Lalu Ari mengatakan, kasus bullying terhadap Dokter Aulia Risma harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi.
Kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.
Baca Juga: Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Ini Tips Penting Al-Qur'an Jika Anda Alami Stres
Menurutnya, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik menyimpang.
"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya," jelas Lalu Ari.
Dia mengatakan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran.
Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.
Baca Juga: Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Apa Hukum Bunuh Diri dalam Islam?
Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS.
Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Selain biaya tambahan, ada juga pungutan dari peserta PPDS yang digunakan untuk berbagai hal.
Misalnya, kebutuhan dosen untuk turing motor atau sepeda.
Temuan KPK mengungkapkan bahwa peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatan untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka.
Baca Juga: Ramai Perundungan PPDS Undip, Apa Hukum Melakukan Perundungan dalam Islam?
Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.
Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi.
Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.
Sebanyak enam responden di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal lebih dari Rp500 juta, empat responden dengan saldo Rp 250-500 juta, 11 responden dengan saldo Rp100-250 juta dan 19 responden dengan saldo kurang dari Rp100 juta.
"Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi Dokter Aulia Dokter Aulia lain yang menjadi korban," kata Lalu Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









