Hasto Kristiyanto Perintahkan Stafnya Tenggelamkan HP Agar Tak Ditemukan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto dijerat dalam dua kasus sekaligus, yakni pemberian suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus pemberian suap, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu berasal dari Hasto.
Baca Juga: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati Disarankan Tak Perlu Beri Perlindungan
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of justice, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.
Selain itu, seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk melakukan penenggelaman. Hasto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK.
Tidak hanya sampai di situ. Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








