Akurat

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

Oktaviani | 24 Desember 2024, 16:20 WIB
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

AKURAT.CO Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar atas pemberian vonis bebas kepada terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang menjadi terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Dolar Singapura, Ringgit, Yen, Euro serta Riyal.

Baca Juga: Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur

Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau sekitar Rp3,67 miliar.

Dengan rincian sebesar SGD48 ribu diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah; sebesar SGD140 ribu diterima dari Meirizka dan Lisa, serta Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.

Uang tunai SGD140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar SGD38 ribu atau Rp452,2 juta; Mangapul SGD36 ribu atau Rp428,4 juta; Heru SGD36 ribu atau Rp428,4 juta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Sisanya sebesar SGD30 ribu atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

Jaksa menduga Erintuah, Heru dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.

Jaksa menjabarkan, perbuatan para terdakwa berawal saat Merizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim yang Salah

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara), Erintuah, Mangapul dan Heru sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas.

Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai anggota.

Selama proses sidang perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul dan Heru telah menerima uang tunai Rp1 miliar dan SGD308 ribu dari Lisa.

Uang yang diberikan Lisa kepada ketiganya berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara tunai maupun dengan transfer rekening kepada Lisa.

Baca Juga: KY Siap Bantu Kejagung Selesaikan Kasus Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Ronald Tannur

Setelah menerima uang tersebut dari Lisa, ketiga terdakwa menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK