Akurat

Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Pengacara Pertanyakan Dasar Putusan Hakim

Oktaviani | 23 Desember 2024, 19:15 WIB
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Pengacara Pertanyakan Dasar Putusan Hakim

AKURAT.CO Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Menurut Andi, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, istri Harvey, yang telah menjalani perjanjian pisah harta dengan terdakwa.

"Jika semua harta disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami perlu mengkaji lebih dalam dasar pertimbangan hakim," ujar Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Sandra Dewi diketahui memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Dalam konteks hukum, perjanjian ini memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Namun, dalam kasus ini, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi tetap disita, termasuk tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Baca Juga: Menkum Supratman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Sudah Diatur dalam Undang-undang

"Harta ini dimiliki jauh sebelum tempus perkara (terjadinya tindak pidana) pada 2015. Sebagian besar berasal dari hasil kerja Sandra Dewi sebagai aktris dan model. Ini harus menjadi perhatian dalam pertimbangan hukum," kata Andi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh sebelum kasus dugaan korupsi dimulai.

"Ada aset yang didapat pada 2010 dan 2012, jauh sebelum dugaan tindak pidana. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi dalam menentukan relevansi penyitaan aset tersebut," tegas Andi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

Namun, Andi menilai putusan tersebut masih memiliki banyak kelemahan.

"Amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat analisis mendalam dari sisi hakim, terutama terkait penyitaan aset yang bukan atas nama terdakwa," ungkapnya.

Baca Juga: Bus dan Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding, terutama terkait penyitaan aset yang tidak relevan dengan perkara," ujar Andi.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi.

"Keputusan ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga pada pihak-pihak yang seharusnya dilindungi hukum. Kami akan berjuang untuk memastikan hak mereka tetap terjaga," tutup Andi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.