Akurat

Dirut PT RBT dalam Pleidoi: Bantu Negara, Malah Masuk Penjara

Oktaviani | 19 Desember 2024, 12:20 WIB
Dirut PT RBT dalam Pleidoi: Bantu Negara, Malah Masuk Penjara

AKURAT.CO Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Suparta mengungkapkan ironi yang dirasakannya setelah terjerat kasus hukum terkait sektor timah, meski niat awalnya adalah untuk membantu negara.

"Ini sial sekali hidup saya. Bantu negara, malah masuk penjara," ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Suparta menjelaskan, keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah perusahaan BUMN, dilandasi jiwa nasionalisme dan keinginan melihat Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia.

“Bisnis saya sebenarnya sudah stabil dan tentram. Secara pribadi, tidak ada kepentingan langsung apakah Indonesia menjadi pemain utama timah dunia atau tidak. Tapi karena ada seruan ‘demi negara’, saya terpanggil,” ungkapnya.

Baca Juga: PKS Yakin Pilkada Lewat DPRD Bisa Meminimalisir Kecurangan

Namun, ia mengaku sudah mendapat banyak peringatan dari rekan-rekan sejawat tentang risiko bekerja sama dengan BUMN.

"Kerja sama dengan BUMN sering kali tidak menguntungkan. Saya sudah sering mendengar cerita bahwa banyak investor swasta yang rugi besar saat bermitra dengan perusahaan BUMN," tambahnya.

Suparta menyebutkan bahwa PT Timah tidak profesional dalam menjalankan kerja sama, salah satunya adalah keterlambatan pembayaran yang berbulan-bulan dari jadwal yang disepakati.

"Pembayaran dari PT Timah selalu telat, dengan alasan cash flow mereka terganggu. Akibatnya, keuangan perusahaan saya ikut terganggu, termasuk jadwal pembayaran utang," ungkapnya.

Keterlambatan tersebut menyebabkan kerugian besar, bahkan keuntungan ekspor dari produksi internal perusahaannya ikut tergerus.

Ironisnya, niat Suparta untuk mendukung industri timah nasional justru membawanya ke meja hijau. Ia mengaku tidak menyangka kerja sama yang dimulai dengan semangat nasionalisme justru menjeratnya dalam masalah hukum.

Meski demikian, Suparta tetap berharap pada keadilan.

Baca Juga: Pilkada Melalui DPRD, Efisiensi Anggaran hingga Potensi Stabilitas Politik

"Saya pasrah. Saya yakin Tuhan akan memberikan yang terbaik, dan Yang Mulia Majelis Hakim adalah perwujudan keadilan Tuhan di dunia ini," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Suparta juga menyoroti kontribusi besar sektor timah terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka-Belitung.

Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dan mitra swasta, termasuk CV-CV penambang timah, telah memberikan manfaat signifikan bagi negara.

"Setiap bijih timah yang dikirimkan oleh CV-CV ke PT Timah, semua pajak dan royalti dibayarkan kepada negara. Hasil pengolahan timah diekspor, memberikan devisa yang besar bagi Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: PKS Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD untuk Hindari Polarisasi

Suparta menambahkan bahwa kontribusi sektor timah mendorong pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7 persen pada periode 2018-2020, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia.

Bahkan, PT Timah dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu dunia, dan Bangka-Belitung pernah menerima penghargaan sebagai provinsi dengan pembayar pajak tertinggi pada 2021.

"Negara untung besar dari pajak dan devisa, tapi sayangnya, niat baik saya justru berujung seperti ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.