KPK Geledah BI Soal Dugaan Korupsi Dana CSR

AKURAT.CO KPK menggeledah Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (16/12/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, perwakilan BI mengatakan bahwa pihaknya tengah mengecek kebenaran kabar tersebut. "Kita lagi cross check perihal isu tersebut. Ketika ada update, akan kita kabari," ujar narasumber tersebut kepada Akurat.co, Selasa (17/12/2024).
Sementara Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengaku pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Ramdan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: BI Rampungkan PoC Tahap Pertama Rupiah Digital
Sebelumnya pada Kamis (19/9/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK sedang mengusut perkara dugaan program CSR yang tak digunakan sesuai peruntukannya. Dimana, dari dana CSR yang ada, hanya setengah yang disalurkan. "Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep.
Ditambahkan Asep, akan menjadi masalah jika sisa dana CSR tersebut digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. "Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," imbuhnya.
Sementara Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan.
"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang. BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," paparnya dalam konferensi pers Rabu (18/9/2024).
CSR atau PSBI, kata Perry, dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni hanya diberikan kepada yayasan alias bukan individu. Yayasannya pun harus memenuhi persyaratan yakni merupakan lembaga hukum yang sah, programnya jelas dan konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI.
BI juga lebih dulu melakukan survei sebelum menentukan yayasan yang akan dipilih. Dimana Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan dan menggunakan dana PSBI juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
CSR yang dijalankan BI tersebar pada 3 bidang. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan melalui universitas dengan penerima aktif tercatat 11.000 dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu. Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang rumah ibadah.
"Pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Mengenai programnya dibahas bersama dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja," tukas Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









