Akurat

Pakar Hukum UII Soroti Putusan Praperadilan Kasus Tom Lembong

Arief Rachman | 14 Desember 2024, 19:55 WIB
Pakar Hukum UII Soroti Putusan Praperadilan Kasus Tom Lembong

AKURAT.CO Pro-kontra muncul pasca penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024, diskusi publik kian mengemuka, termasuk melalui eksaminasi akademis terhadap putusan tersebut.

Eksaminasi ini dilakukan oleh Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Tim Eksaminator yang terdiri dari para pakar hukum pidana, seperti Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., Prof. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., PhD., Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., dan Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH., mengadakan sidang eksaminasi di EastParc Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (14/12/2024).

Hasil eksaminasi ini menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan praperadilan, terutama menyangkut tiga isu utama: pelanggaran hak tersangka, ketidakpastian kerugian negara, dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.

Baca Juga: Cegah Penyakit Osteoporosis, IDI Bogor Bagikan Informasi Pengobatan

1. Pelanggaran Hak atas Penasihat Hukum

Tim Eksaminator menilai bahwa Hakim Praperadilan tidak memperhatikan prinsip due process of law ketika menyatakan absennya penasihat hukum saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bukan alasan untuk membatalkan status tersangka.

Menurut Tim, tindakan ini melanggar hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam hukum internasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Mengabaikan hak tersangka untuk memilih penasihat hukum sejak awal penyidikan adalah pelanggaran serius. Hakim seharusnya menyatakan penetapan tersangka sebagai tidak sah,” terang Tim Eksaminator.

2. Ketidakpastian Perhitungan Kerugian Negara 

Eksaminasi juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Tim Eksaminator menyebut, penetapan tersangka tidak didasarkan pada audit resmi dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut mereka, hasil risalah atau ekspos internal penyidik tidak dapat dijadikan alat bukti surat yang sah.

“Kerugian negara adalah unsur delik materiil dalam kasus korupsi. Jika kerugian negara belum dipastikan, maka penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum,” ungkap Tim Eksaminator.

Baca Juga: Somasi ke Manajemen Ketunda, Wika Salim Tunggu Ibunda Membaik

Tim juga mengkritisi pandangan Hakim Praperadilan yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak perlu bersifat final sebelum perkara disidangkan.

Pendapat ini, menurut Tim, bertentangan dengan asas legalitas dan beberapa putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

3. Dasar Hukum yang Tidak Jelas

Selain itu, eksaminasi menilai penggunaan peraturan seperti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pangan, dan Permenperindag sebagai dasar penetapan tersangka tidak relevan dalam konteks tindak pidana korupsi.

Tim Eksaminator menegaskan bahwa pelanggaran peraturan administratif tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan delik korupsi tanpa adanya dasar pidana yang jelas.

“Penetapan tersangka Tom Lembong justru melanggar asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,” jelas Tim Eksaminator.

Eksaminasi juga menyoroti penyimpangan prosedur dalam penyidikan, seperti terlambatnya penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tom Lembong.

Baca Juga: 7 Cara Mengobati Batuk Kering dengan Obat Alami yang Ampuh dan Terbukti Efektif

Tim menilai hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.

Selain itu, keputusan Hakim Praperadilan yang menilai penahanan terhadap Tom Lembong sah juga dianggap tidak memiliki dasar objektif yang kuat.

Menurut Tim, alasan penahanan hanya didasarkan pada kekhawatiran penyidik tanpa bukti konkret bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan analisis tersebut, Tim Eksaminator menyimpulkan bahwa Hakim Praperadilan seharusnya:

1. Membatalkan penetapan tersangka Tom Lembong karena pelanggaran hak atas penasihat hukum.

2. Menyatakan penyidikan tidak sah akibat ketidakpastian perhitungan kerugian negara.

3. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk menjamin penghormatan terhadap asas legalitas dan due process of law.

Eksaminasi ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum agar prinsip-prinsip keadilan dan hukum tetap terjaga, terutama dalam kasus besar yang melibatkan nama-nama penting.

Baca Juga: Komisi XI DPR Fraksi PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Digariskan dalam UU

"Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran asas-asas dasar hukum dalam penanganan kasus pidana, apalagi dalam perkara sebesar ini,” tutup Tim Eksaminator.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.