Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah! Catat 5 Poin Penting Berikut

AKURAT.CO Peralihan hak atas tanah merupakan aspek penting dalam hukum agraria yang mengatur bagaimana hak kepemilikan tanah dapat berpindah dari satu pihak ke pihak lain.
Proses ini melibatkan berbagai mekanisme dan dasar hukum yang harus dipatuhi untuk memastikan legalitas dan keabsahan peralihan tersebut.
Artikel ini akan membahas ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah dan sumber akademis lainnya.
Baca Juga: Putra Cristiano Ronaldo, Cristiano Ronaldo Jr, Ucapkan 'Insya Allah' Saat Ditanya Youtuber Amerika
Ruang Lingkup Peralihan Hak Atas Tanah
Ruang lingkup peralihan hak atas tanah mencakup berbagai bentuk perpindahan hak kepemilikan tanah dari satu individu, perusahaan, atau entitas hukum kepada pihak lain.
Beberapa bentuk peralihan hak atas tanah yang umum terjadi antara lain:
-
Jual-Beli Tanah
Transaksi jual-beli tanah adalah bentuk peralihan hak yang paling umum.
Dalam transaksi ini, pemilik tanah (penjual) mentransfer hak kepemilikan tanah kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati.
Proses ini harus didokumentasikan dalam akta jual-beli yang sah.
-
Tukar-Menukar Tanah
Peralihan hak atas tanah juga dapat dilakukan melalui tukar-menukar tanah antara dua pihak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memindahkan hak kepemilikan tanah yang mereka miliki kepada pihak lain dengan persyaratan yang telah disepakati.
-
Hibah Tanah
Hibah tanah adalah peralihan hak yang dilakukan dengan memberikan tanah kepada penerima hibah tanpa meminta imbalan finansial.
Proses ini harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk pembuatan akta hibah yang sah.
-
Pewarisan Tanah
Peralihan hak atas tanah juga dapat terjadi melalui mekanisme warisan.
Ketika pemilik tanah meninggal dunia, hak kepemilikan atas tanah tersebut akan dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.
-
Penggabungan atau Peleburan Tanah
Penggabungan atau peleburan tanah terjadi ketika dua atau lebih kepemilikan tanah digabungkan menjadi satu kepemilikan baru.
Proses ini harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah
Dasar hukum peralihan hak atas tanah di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
-
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA merupakan dasar hukum utama yang mengatur peralihan hak atas tanah di Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar mengenai kepemilikan, penggunaan, dan peralihan hak atas tanah.
-
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk peralihan hak atas tanah.
Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan peralihan hak atas tanah, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Kesimpulan
Peralihan hak atas tanah adalah proses yang kompleks dan diatur secara ketat oleh hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan perpindahan hak kepemilikan tanah.
Ruang lingkup peralihan hak atas tanah mencakup berbagai bentuk transaksi seperti jual-beli, tukar-menukar, hibah, pewarisan, dan penggabungan tanah.
Dasar hukum yang mengatur peralihan hak atas tanah di Indonesia termasuk UUPA, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dan peraturan-peraturan lainnya.
Memahami ruang lingkup dan dasar hukum ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam peralihan hak atas tanah untuk menghindari sengketa dan memastikan proses yang sesuai dengan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









