Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT.CO Bos PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jemput Tersangka Alwin Albar
Apabila dalam kurun waktu tersebut dia tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang. Dan jika harta benda Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan, Helena belum pernah dihukum.
Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









