Akurat Logo

Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Chief Legal Counsel PT Pertamina Alan Frederick

Oktaviani | 3 Desember 2024, 15:02 WIB
Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Chief Legal Counsel PT Pertamina Alan Frederick

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2011-2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Alan Frederick (AF), yang menjabat sebagai Chief Legal Counsel di PT Pertamina pada periode 2011-2015. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Alan Frederick sebagai saksi untuk kasus pengadaan LNG," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika.

KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Dewi Perssik Risih Teman-teman Gabriel Simpan Foto Seksi Dirinya

Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina, telah divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG.

Karen Agustiawan kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara KPK juga mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini.

Baca Juga: KPK Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Total Nilai Mencapai Puluhan Miliar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.