Akurat

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditangkap, Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Proses Hukum

Siti Nur Azzura | 30 November 2024, 17:00 WIB
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditangkap, Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Proses Hukum

AKURAT.CO Proses hukum terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terus menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejak penetapannya sebagai tersangka pada 22 November 2023, kasus Firli belum juga naik ke meja hijau.

Bahkan, Firli kembali mengajukan permintaan agar penyidikannya dihentikan, yang menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai proses hukum yang terkesan berlarut-larut.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai meski sah-sah saja Firli mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta penghentian kasusnya, namun ada beberapa hal yang patut dipertanyakan.

Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Permintaan SP3 Firli Bahuri Tak Bisa Dikabulkan

"Penyidikan sudah berlangsung setahun, tetapi Firli tidak ditahan. Pihak pengacara tentunya akan mencari celah untuk membebaskan Firli dari jerat hukum," ujarnya, dikutip pada Sabtu (30/11/2024)

Dia juga menyoroti fakta bahwa meskipun Firli dicekal dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, dia masih saja bisa menghindar dari pemanggilan penyidik dengan berbagai alasan.

Terkait dengan keberulangan Firli dalam mangkir dari panggilan penyidik, Yudi mengingatkan bahwa Polda Metro Jaya sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus ini dan bahkan akan melakukan penjemputan paksa jika Firli kembali mangkir.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Harus ada ketegasan untuk menegakkan hukum, apalagi ini melibatkan tokoh publik yang memiliki kedudukan tinggi," tegas Yudi.

Padahal, penahanan Firli dapat mempercepat proses penyidikan dan memberi efek jera kepada saksi-saksi yang masih enggan memberikan keterangan.

Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Firli Bahuri, Bukan Malah Terbitkan SP3

"Dengan Firli ditahan, penyidik bisa lebih mudah mengungkap kebenaran. Tanpa penahanan, banyak saksi yang takut memberikan kesaksian yang sebenarnya," ujarnya.

Penyidikannya yang berlarut-larut juga membuat publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan berkas kasus ini di kejaksaan. Yudi menjelaskan, bahwa menurutnya bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan kasus Firli ke pengadilan.

"Bukti sudah sangat cukup, terlebih karena kasus ini terkait dengan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan ada banyak saksi yang memberikan keterangan yang mengarah pada Firli," ujarnya.

Dia berharap, agar penyidik dan kejaksaan dapat bekerja sama lebih erat untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kasus Firli bukanlah kasus biasa. Ini adalah kasus yang melibatkan seorang mantan Ketua KPK, yang seharusnya menjadi contoh dalam memberantas korupsi, bukan malah terjerat dalam tindak pidana korupsi. Kepastian hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi rakyat," pungkasnya.

Proses hukum yang terhambat ini semakin memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh penting.

Masyarakat berharap agar kasus Firli dapat segera diselesaikan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak, serta menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

Wandha Cynthia Nurulita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.