Akurat

Kriminalisasi Pensiunan Notaris, Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Oktaviani | 29 November 2024, 19:11 WIB
Kriminalisasi Pensiunan Notaris, Sengketa Perdata yang Dipidanakan

AKURAT.CO Preseden buruk kembali terjadi dalam dunia kenotarisan.

Pasalnya, tuduhan penggelapan sertifikat tanah terhadap notaris terjadi lagi.

Kali ini Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.H. yang menjadi korbannya.

Notaris Wahyudi Suyanto telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, apa yang dilakukan olehnya adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara PT Jawa Nusa Wahana, Gustiansyah D. Kameron, Budi Said, PT Cipta Marga Nusaphala yang sejauh ini sudah terdapat tiga putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Yakni Putusan Nomor 395/Pdt.G/2016/PN.Sby; Putusan Nomor 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby; dan Putusan Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Sby.

Baca Juga: Dorong UU Perlindungan Guru, Wapres Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi

Seharusnya pihak Bareskrim Polri menghormati tiga putusan dari PN Surabaya tersebut, yang membuktikan bahwa perkara ini adalah murni persoalan keperdataan, bukan malah memaksakan masuk ke dalam ranah pidana.

Apalagi, saat ini perkara dengan Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby tengah dalam proses kasasi.

Pihak Bareskrim harusnya menghormati proses upaya hukum kasasi yang tengah berjalan sampai diputus oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, Bareskrim juga harus menghormati imunitas yang dimiliki oleh notaris dalam menjalankan profesinya.

Bagaimanapun notaris itu bersifat pasif, pertanggungjawaban notaris hanya sebatas pada akta yang dibuatnya saja.

Seorang notaris tidak bertanggung jawab terhadap subtansi atau peristiwa materil yang merupakan tanggung jawab para pihak yang membuat kesepakatan/perjanjian.

Baca Juga: Upaya Mendikdasmen Lindungi Guru dari Kriminalisasi

Polisi tidak bisa ujug-ujug menetapkan notaris sebagai tersangka, tanpa melibatkan peran Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia.

Selain itu, penetapan Wahyudi Suyanto sebagai tersangka dan ditahan memang aneh.

Sebab Wahyudi Suyanto ditetapkan dalam keadaan yang penuh dengan ketidakpastian hukum.

Pertama, ia ditetapkan tersangka dan ditahan atas dua putusan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor 395/Pdt.G/2016/PN.Sby dan Putusan Nomor 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby tetapi saling bertentangan.

Kedua, penetapan Wahyudi Suyanto sebagai tersangka karena menyimpan SHGB Nomor 991/Kelurahan Kenjeran adalah prematur dan cacat hukum karena tidak ada eksekusi putusan dan satu putusan, yakni Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby masih berjalan proses kasasi dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.

Pertentangan antarputusan ini membuat posisi Wahyudi Suyanto serba salah dan rawan dikorbankan, sehingga berujung pada kriminalisasi notaris.

Baca Juga: INI Kaltim Soroti Protokol Notaris dan Tantangan Hukum dalam Praktik Notariat

Menurut Ahli Hukum, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, dalam Webinar berjudul "Perlindungan Hukum bagi Notaris dan Emeritus Notaris Penerima Dokumen di Luar Protokol Notaris" yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia menyatakan bahwa justru notaris akan keliru jika menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak yang masih bersengketa.

Atau bahkan masih ada pertentangan sampai dengan adanya eksekusi riil dari pengadilan.

Selain itu, kasus yang menyeret sang raja jalan tol Indonesia, Jusuf Hamka, atau yang akrab dipanggil Babah Alun ini merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. yang merupakan salah satu pihak di dalam tiga putusan PN Surabaya tersebut dan terlibat dalam pusaran sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991/Kelurahan Kenjeran seluas 16.766 meter persegi.

Atas berita-berita yang telah beredar, didapatkan informasi bahwa sang notaris emeritus menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada sang raja jalan tol Indonesia tersebut.

"Kami masih mendalami keterkaitan ini dan masih mengonfirmasi lebih lanjut terkait adanya surat tersebut," kata N. Rahman dari Virtus Attorneys, selaku kuasa hukum Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Berdasarkan Perpres Nomor 13/2018, pemilik manfaat (beneficiary owner) memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Waris: Kesaksian Notaris Ungkap Keterlibatan Dandy dan Ferline Sugianto

Menurut N. Rahman, dalam kasus ini, keberadaan Jusuf Hamka sebagai pemilik manfaat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh Bareskrim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK