Akurat

Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

Herry Supriyatna | 28 November 2024, 19:21 WIB
Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024).

Firli dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.

"Hari ini, kami sudah mengirimkan surat ke penyidik terkait pemanggilan Pak Firli. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa beliau tidak dapat hadir untuk diperiksa hari ini," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ian menjelaskan, ketidakhadiran Firli dilandasi oleh alasan hukum dan non-hukum. Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini, yang sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kejelasan.

Baca Juga: PKS Angkat Bicara soal Kekalahan di Pilwalkot Depok 2024

"Sudah lebih dari satu tahun proses hukum terhadap perkara ini terkatung-katung. Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan, tanpa ada alat bukti yang cukup secara materil. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya," jelas Ian.

Dalam surat tersebut, pihak Firli juga meminta agar perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil.

"Kami berharap Polda Metro menghentikan perkara ini karena bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut," tambahnya.

Kasus ini bermula dari pengakuan Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan pada Juni 2024. Ia menyatakan, dirinya memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri sebagai bentuk "persahabatan."

Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum merampungkan berkas perkara.

"Kami kaget dengan panggilan pemeriksaan ini, padahal selama ini bolak-baliknya berkas perkara menunjukkan tidak terpenuhinya syarat materil," ujar Ian.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Ana/Tiwi Lengkapi Wakil Indonesia di Seluruh Sektor Final BWF

Ian juga menyampaikan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers pada Kamis sore di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam acara tersebut, tim kuasa hukum Firli akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan oleh mantan pimpinan KPK, lembaga yang dikenal dengan misi pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penyidikan perkara ini.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.