Ahli Hukum: Menjerat Swasta dalam Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan

AKURAT.CO Kasus dugaan kerugian negara dalam perkara PT Timah Tbk menuai kritik tajam, khususnya terhadap proses penghitungan kerugian negara yang digunakan sebagai dasar tuntutan hukum.
Ahli hukum sekaligus perancang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romli Atmasasmita, menilai, langkah hukum yang diambil dalam kasus ini terlalu dipaksakan, terutama terkait keterlibatan pihak swasta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024), Romli menjelaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan secara eksklusif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Kerugian keuangan negara hanya terkait dengan APBN atau APBD, dan yang berwenang menghitungnya hanyalah BPK. Sementara kerugian lingkungan atau aspek lain di luar itu memiliki mekanisme dan otoritas tersendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Bullying Siswa SD di Subang hingga Meninggal Dunia, Diduga Pelaku Kakak Kelasnya!
Romli juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Putusan ini menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar estimasi.
“Jika kerugian hanya didasarkan pada perkiraan atau asumsi, itu tidak bisa menjadi dasar hukum dalam memutus kasus korupsi. Kerugian negara harus konkret dan dihitung oleh instansi yang berwenang, yakni BPK atau akuntan publik yang ditunjuk,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penggunaan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dinilai melanggar prosedur. Romli menegaskan bahwa BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.
“BPKP hanya memiliki peran sebagai auditor internal kementerian atau lembaga pemerintah, sesuai Peraturan Presiden. Tugas resmi menghitung kerugian negara sepenuhnya berada di bawah BPK,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini.
Ia menambahkan, penggunaan laporan BPKP dalam kasus PT Timah cenderung dipaksakan, terutama karena kasus ini menyeret pihak swasta yang hanya bertindak sebagai mitra kerja anak usaha BUMN tersebut.
Baca Juga: Besok Pemungutan Suara, Jauhi Politik Uang yang Merusak Demokrasi
“Kalau pelanggaran terjadi di tingkat direksi PT Timah, itu mungkin bisa diterima. Tapi menjerat swasta sebagai pihak yang bertanggung jawab, apalagi tanpa dasar jelas, itu sulit dibenarkan. Swasta dilindungi oleh kontrak kerja sama, kecuali ada bukti nyata pelanggaran hukum,” ujarnya.
Romli juga menyoroti tekanan moral yang dihadapi hakim dalam memutus perkara ini. Ia menilai bahwa opini publik sering kali memengaruhi jalannya proses hukum, terutama dalam kasus tipikor.
“Hakim menghadapi dilema besar. Jika membebaskan, mereka bisa dicap salah; jika tidak membebaskan, ada tekanan moral dan risiko melanggar prinsip keadilan,” katanya.
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa dari pihak swasta, seperti Tamron, Hasan Tjhi, Ahmad Albani, dan Buyung (Kwan Yung).
Sidang lanjutan digelar secara terbuka di PN Jakarta Pusat dengan Romli hadir sebagai saksi ahli.
Dengan berbagai persoalan hukum yang mencuat, kasus ini menjadi ujian penting dalam menegakkan keadilan dan transparansi dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










