Polisi Amankan Rp5 Miliar dari B, Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Sempat Buron

AKURAT.CO Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 miliar saat mengamankan B, tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu barang bukti (yang diamankan) adalah uang tunai, sekitar Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, uang senilai Rp 5 miliar tersebut merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online, yang menitipkan website judi onlinenya kepada B agar tak terblokir.
Baca Juga: Satu Buronan Kasus Judi Online Komdigi Berhasil Diamankan, Polisi Masih Buru 4 Tersangka Lagi
Oleh karenanya, sampai saat ini total barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar.
"Ini bagian dari dari skema atau kasus perjudian online ini yang sedang diungkap oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait aliran dana para tersangka. "Sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," tutup dia.
Sebelumnya, polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial B yang sempat menjadi DPO terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, total sementara tersangka yang diamankan berjumlah 24.
"Berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









