Akurat

Polemik Akurasi Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Timah

Arief Rachman | 23 November 2024, 22:56 WIB
Polemik Akurasi Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Timah

AKURAT.CO Perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disampaikan Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, terkait dugaan korupsi di sektor timah, menjadi sorotan.

Keraguan muncul karena Bambang tidak dapat menunjukkan bukti rinci perhitungan tersebut dan tidak membedakan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dengan IUP lainnya saat bersaksi dalam persidangan pada 15 November 2024.

Salah satu aspek yang dipertanyakan adalah penggunaan peta citra satelit sebagai dasar penelitian. Mengingat cakupan area yang luas, kualitas citra yang digunakan sangat memengaruhi akurasi perhitungan kerusakan lingkungan.

Ahli citra satelit dan praktisi pertambangan, Albert Septario Tempessy, menilai, meskipun citra satelit gratis, seperti yang disediakan oleh layanan Copernicus, dapat memberikan gambaran umum, citra beresolusi tinggi diperlukan untuk hasil yang lebih akurat.

Baca Juga: Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jateng 2024, Persepi Didesak Tegas dan Transparan

“Kami menggunakan citra satelit resolusi menengah untuk menganalisis area yang terdampak pertambangan timah. Namun, citra satelit berbayar dengan resolusi lebih tinggi sangat disarankan untuk memastikan hasil interpretasi yang lebih tajam dan akurat,” ujar Albert.

Albert juga mengkritisi metode purposive sampling yang digunakan Bambang Hero.

Menurutnya, meskipun metode ini memungkinkan pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu, teknik ini berpotensi tidak mencerminkan kondisi populasi secara keseluruhan.

“Dalam konteks Bangka Belitung, dengan formasi geologi yang beragam, metode purposive sampling perlu dikaji ulang agar sampel yang dipilih benar-benar representatif,” jelasnya.

Praktisi pertambangan, Syahrul menambahkan, menghitung kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tidaklah sesederhana mengukur luas lahan terbuka.

Ia menjelaskan, perhitungan kerugian harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kewajiban reklamasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Baca Juga: Orasi Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar: Kami Adalah Pemimpin yang Pancasila

“Kerugian tidak bisa dihitung hanya dari luas lahan yang rusak. Kewajiban reklamasi, misalnya, harus berdasarkan peraturan yang jelas, dengan mempertimbangkan faktor geologi, lingkungan, dan keanekaragaman hayati,” ungkap Syahrul.

Syahrul menegaskan, perhitungan semacam ini membutuhkan pendekatan multidisiplin, melibatkan ahli geologi, geodesi, lingkungan, kehutanan, dan keuangan untuk memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Albert pun sepakat, menyatakan bahwa kolaborasi lintas disiplin dan penggunaan teknologi berkualitas tinggi sangat diperlukan.

"Kami menyarankan agar perhitungan kerugian negara dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan disiplin ilmu yang relevan, sehingga hasilnya lebih terpercaya dan mendukung upaya pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana," ujarnya.

Kritik terhadap perhitungan kerugian ini menyoroti pentingnya transparansi metode penelitian dan validasi data yang digunakan.

Upaya kolaboratif antara ahli dari berbagai bidang diharapkan dapat menghasilkan perhitungan kerugian negara yang tidak hanya akurat, tetapi juga mendukung pengelolaan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.