Akurat

KPK Panggil Pegawai BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Oktaviani | 19 November 2024, 20:37 WIB
KPK Panggil Pegawai BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Ariyanto Sulistiyono (AS). Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp220 miliar.

Menurut informasi, ada dua saksi lainnya, yakni Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha Muhamad Arif Rohman (MAR) dan Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024 Agung Widodo (AW), yang juga dipanggil penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS, MAR, dan AW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (19/11/2024).

KPK pada tanggal 24 September 2024, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Lembaga antirasuah menaksir, dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test Capim KPK, Poengky Indarti Bakal Perjuangkan RUU Perampasan Aset

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Meski demikian, Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, membantah informasi tersebut. Ketua Gerindra Jawa Tengah itu menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.

"Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," kata Sudaryono.

Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA, yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, merasa resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S